Tampilkan postingan dengan label PPMI DK MADURA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPMI DK MADURA. Tampilkan semua postingan

Diklat Anggota Baru, LPM Activita Stain Pamekasan

Ppmidkmadura, Pamekasan, (9/10) -  Lembaga Pers Mahasiswa (lpm) Activita Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) mengadakan diklat jurnalistik tingakt dasar (DJTD), acara yang bertempat di Aula Stain Pamekasan merupakan acara tahunan untuk penerimaan anggota baru lpm Activita Stain Pamekasan. Acara DJTD yang berlangsung sejak 7-9 Oktober 2016 tersebut, bertemakan “Mengkaji Fakta Dengan Jurnalistik”.

Saat di wawancari seputar tujuan di adakan DJTD. Abd. Gafur selaku Pimpinan Umum Lpm Activita mengatakan bahwa tujuan di adakanya DJTD ini untuk “merekrut mahasiswa Stain Pamekasan untuk siap menjadi seorang Jurnalis, mencari anggota untuk merawat lpm activita kedepannya, dan menjalin silaturrohmi antar lpm di pamekasan maupun di luar pamekasan”, terangnya.

“Bagi peserta DJTD Lpm Activita, agar dapat mengenal lebih jauh dunia jurnalistik, walaupun pada dasar nya DJTD tesebut merupakan materi dasar dalam jurnalistik, dan bagi peserta yang di nyatakan di terima, semoga aktif di lpm Activita”, lanjut Gafur.

Sama seperti Gafur. Muhammad As’adi yang biasa di panggil Adie,  selaku Ketua Pelaksana DJTD Lpm Activita mempunyai harapan besar kepada calon anggota baru Lpm Activita. “DJTD sebagai dasar dunia Jurnalistik, setelah DJTD masih ada proses yang lagi dalam Lpm Activita. Kajian Rutin Lpm Activita, mencari dan menulis berita”, tegasnya.

Munawaroh, (semster 1 prodi bahasa Inggris) yang mengikuti DJTD yang hobi menulis puisi, dan cerpen. Mengatakan “selama ini, saya hanya menulis puisi dan cerpen tanpa tahu dasarnya, tulisan saya ya hanya sekedar tulisan yang mengalir sesuai dengan mood. Tapi, setelah ikut DJTD Lpm Activita, saya merasa banyak kesalahan yang dulu saya tulis tulis ”, terangnya di sela-sela kegiatan DJTD Lpm Activita.

Berbeda dengan Munawaroh, Ahmad Khoiri (semster 3 Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir), yang juga mahasiswa Stain Pamekasan yang berkeinginan menjadi Dosen, Penulis dan Peneliti. “saya mengikuti DJTD ini, karena saya ingin meningkatkan wawasan saya, bisa menulis dengan baik dan benar”, ujurnya.

Kronologis Pembubaran Diskusi Publik Tentang Marxisme dan Kekerasan Pasca 65 Serta Pernyataan Sikap PPMI DK Malang

Negara menjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Hal tersebut yang menjadi dasar bahwa Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Namun tujuan negara sesuai yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 tercoreng akibat praktik pelarangan diskusi oleh aparat hingga oknum kelompok masyarakat.
Pada (29/9), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang mengadakan diskusi keilmuan bertema Marxisme dan Kekerasan Pasca 1965 di Warung Kopi Albar, Malang. Sebelumnya kegiatan tersebut diagendakan berlangsung di Universitas Islam Malang (Unisma). Berbagai syarat administratif seperti surat peminjaman tempat dan perizinan kegiatan kepada birokrat kampus sudah dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fenomena Unisma selaku tuan rumah.
Pada awalnya, Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisma memberikan izin pada tanggal 28 September, serta awak pers mahasiswa (Persma) Fenomena meminjam ruangan LPPM Gedung B Lt. 2 pada tanggal 24 September 2016. Namun pada hari pelaksanaan, sekitar pukul 09.00 WIB. Safii, salah satu panitia diskusi dari PPMI DK Malang dihubungi oleh seseorang untuk menuju Markas Komando (Mako) Satpam dan diinterogasi mengenai acara yang akan digelar. Di Mako, panitia ditanyakan oleh dua orang yang mengaku tim Satpam.
Siang hari, PD III FKIP menghubungi Safii untuk menghadap ke Rektorat. Saat itu, Safii mengajak Uni selaku Pemimpin Umum LPM Fenomena serta menghubungi Sekjen PPMI Kota Malang, Imam untuk ditanyakan detail acara. Pada pukul 13.00 , Imam, Bayu selaku Advokasi PPMI DK Kota Malang, Wahyu selaku panitia diskusi, dan Uni dari LPM Fenomena hadir di ruang rektorat. Saat itu kami bertemu Pembantu Rektor (PR) I dan PD III FKIP. Saat itu, pihak Unisma menyampaikan tidak bisa memberikan izin diskusi karena terkait masalah administrasi, yakni kurangnya proposal dan pihak PPMI tidak mengabarkan langsung pihak Unisma. Ketika ditanyakan apakah permasalahannya adalah konten acara, pihak Unisma tidak memberikan keterangan, permasalahan menuju ke syarat administrasi peminjaman tempat. Pasca lobbying bersama birokrat Unisma, tim dari PPMI DK Malang menyampaikan bahwa tetap menyelenggarakan diskusi di luar kampus.
Setelah itu, tim PPMI mencari informasi pelarangan diskusi tersebut dan menanyakan ke salah seorang teman di Organisasi Intra Kampus Unisma yang menyatakan banyak orang terduga intelijen dari Kodim dan Polres mendatangi Unisma di pagi hari. Serta dugaan dari Safii, PPMI DK Malang menduga diskusi digagalkan oleh aparat. Bahkan, melalui keterangan dari kawan tersebut panitia diskusi malah diisukan membawa 1 bis eks tahanan politik PKI dari Madiun. Padahal, hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia sama sekali.
Sore 29 September 2016, pukul 15.00 panitia menggelar rapat di warung kopi Jelata, daerah Merjosari Malang. Panitia memutuskan untuk tetap menggelar diskusi namun undangannya terbatas, hanya pada internal LPM, Aliansi Jurnalis Independen, dan beberapa organisasi mahasiswa ekstra kampus di Malang. Tempat diskusi dikabarkan pukul 16.20  melalui media Whatsapp, yakni di Warung Kopi Albar pada pukul 18.00.
Pukul 18.00, pemateri yakni Bedjo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) dan Roy Murtadho dari Front Nadhliyin datang ke lokasi kegiatan. Awalnya pelaksanaan kegiatan berjalan lancar hingga pukul 20.00. Namun, sepanjang pelaksaan kegiatan diskusi satu persatu aparat berpakaian sipil datang ke lokasi acara tanpa menyampaikan identitasnya. Hingga pada pukul 21.00 panitia dihubungi dan diajak berdiskusi di depan pintu gerbang untuk menghentikan kegiatan diskusi karena ada kelompok warga yang tidak suka dengan kegiatan diskusi yang dilaksanakan. Beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya bahkan terlihat mengambil foto wajah panitia dan peserta diskusi.
Berbagai negosiasi yang dilakukan untuk melanjutkan acara terpental karena masalah izin dan meresahkan. Akhirnya sekitar pukul 21.30 dua orang yang tidak diketahui identitasnya langsung menghentikan acara ketika diskusi berlangsung. Sontak peserta diskusi langsung mengambil gambar dan terjadi beberapa keributan. Panitia langsung mengamankan pemateri ke tempat penginapan. Bersamaan dengan itu, datang sekitar 7 orang berpakaian gamis dan surban putih ke warung kopi Albar. Diskusi resmi berhenti pada pukul 21.30 serta berbagai pihak yang ada di warung kopi tersebut diminta meninggalkan warung kopi Albar.
Kejadian pada tanggal 29 September 2016 tentu saja mencoreng kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara, khususnya mahasiswa. PPMI DK Malang mengecam keras tindakan represif tersebut dengan alasan apapun. Terlebih tindakan dari aparat negara yang masuk ke ruang – ruang akademis dan keilmuan yang menggangu kegiatan kampus dan mahasiswa. Oleh karena itu PPMI DK Malang yang beranggotakan 23 LPM menyataan sikap:
1.      Menolak represifitas yang dilakukan oleh aparatur negara kepada ruang – ruang diskusi di dalam kampus atau ruang publik.
2.      Mengecam tindakan pelarangan diskusi yang telah dijamin oleh Undang–undang Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
3.      Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa, Insan Pers, dan Seluruh organisasi mahasiswa yang ada untuk menentang dan mengecam segala tindakan yang represi dan terus berjuang untuk menumbuhkan diskusi keilmuan di dalam kampus atau luar kampus.
4.      Meminta Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu sehingga kejadian represifitas diskusi terkait tema HAM dan kekerasan pasca 1965 tidak terjadi lagi di berbagai tempat lainnya.

Narahubung:
Imam Abu Hanifah (085696931450)
Bayu Diktiarsa (081207874525)
Sofi Irma Rahmawati (085748811143)

DOWNLOAD MAJALAH LENTERA (SALATIGA KOTA MERAH)

Cover Majalah Lentera-Salatiga Kota Merah
Tragedi 1965-1966, merupakan tragedi yang tidak bisa terlupakan bagi bangsa Indonesia. Pembantaian rakyat Indonesia yang ikut paham Komunis, di berangguskan dari bangsa Indonesia. Madiun, pusat dari Komunis di Indonesia di bantai habis hingga semua orang yang ikut paham komunis melarikan diri untuk menyelakankan nyawanya sendiri-sendiri. Dan tak terkecuali di Salatiga, pembantaian para pengikut paham komunis pun di berangguskan.
Mereka yang telah terbunuh oleh rakyat bangsa Indonesia yang mengatakan “rakyat Nasionalis” membantai tanpa ampun orang-orang dengan paham komunis.  Tragedi 1965-1966, saat ini masih menyisahkan luka bagi anak cucu mereka, keberanian dalam mengusut tuntas tragedi 1965-1966 tak tentu arah, hingga sampai sekarang.
Majalah lentera yang diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, memberikan wacana terhadap tragedi 1965-1966 yang ada di Salatiga. Untuk itu kami memberikan pada pembaca untuk membacanya.
Download


Isi Surat Pengaduan ke Komnas HAM Terkait Majalah Lentera

Berikut surat aduan sejumlah lembaga dan individu ke Komnas HAM terkait kasus perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Hari ini, Kamis, 22 Oktober 2015. Diterima oleh Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan.
Jakarta, 22 Oktober 2015
Kepada Yth.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini, kami perwakilan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan individu bersama-sama menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.
Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Kami juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan edisi Majalah Lentera yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Selain itu, Majalah Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian—Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.
Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta, dan Yogyakarta.
Publikasi Majalah Lentera telah mengembangkan pendapat umum warga Salatiga dan sekitarnya mengenai peristiwa Gerakan 30 September, dampak peristiwa itu bagi kehidupan warga Kota Salatiga, dan peristiwa pembantaian massal orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota Partai Komunis Indonesia. Pendapat umum itu tentu saja diwarnai pro dan kontra, menjadi diskursus umum yang mewarnai ruang-ruang publik, sebagaimana yang lazim terjadi dalam negara demokrasi manapun di dunia.
Akan tetapi sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, persisnya 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga. Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga. Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V.
Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para awak redaksi LPM Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.
Kami juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui pengaduan ini, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:
1.      Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
2.      Pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, demi mengembangkan pendapat umum terkait karya-karya jurnalistik dalam Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
3.      Penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
4.      Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang.
5.      Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun.
6.      Kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,
1.    Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu
2.    Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Suwarjono
3.    Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Asep Komaruddin
4.    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar
5.    Social Blogger, Damar Juniarto
6.    Perupa, Dolorosa Sinaga
7.    Peneliti IPT 65, Ayu Wahyuningroem
8.    Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr R Herlambang P Wiratraman
9.    Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj
10. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang (AJI Semarang), M Rofi’udin
11. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Ahmad Nurhasyim
12. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad
13. Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar (FAA PPMI Makassar), M Sirul Haq
14. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pulih, Miryam Nainggolan
15. Senior Program Officer for Human Rights and Democracy International NGO Forum on Indonesia Development, Mugiyanto
16. Sekretaris Eksekutif Syarikat Indonesia, Ahmad Murtajib
17. Direktur Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita
18. Program Manajer Indonesia AJAR, Dodi Yuniar
19. Pegiat HAM dan Demokrasi, Zico Mulia
20. Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Anik Wusari
21. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar
22. Peneliti Senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto
23. Manajer Program Yayasan TIFA, R Kristiawan
24. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra
Sumber : persma.org

Deklarasi Kayu Tangi

Kami, Lembaga Pers Mahasiswa Seluruh Indonesia, Sembilan belas tahun lalu dengan kesadaran dan dengan penuh rasa solidaritas, senasib sepenanggungan menyatakan diri berhimpun dalam wadah yang bernama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.
Kami sadari mengurus perhimpunan yang mewadahi berbagai lembaga pers mahasiswa yang ada di Indonesia tidaklah mudah. Apalagi orientasi perhimpuan ini adalah kekuatan alternative, bersifat mandiri dan sebagai basis tumbuhnya sikap idealisme dan kepedulian sosial. Sejarah telah mencatat bagaimana perpecahan dan kekuatan politik dari luar mengobrak-abrik perhimpunan ini.
Maka, hari ini, pada ulang tahunnya yang ke 19, kami, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan akan mengakhiri semua konflik internal yang menghambat kinerja dan arah gerak PPMI. Kami berkomitmen untuk terus memajukan pers mahasiswa melalui wadah ini.
SALAM PERS MAHASISWA…!!!!
Kayu Tangi, Banjarmasin. 26 April 2011 pukul 00.00 Wita
                                                                            Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

NB: Deklarasi ini, di ambil dari laman ppmidkmadura.blogspot.co.id yang lamanya terjadi masalah.

Pernyataan Sikap Hari Pendidikan Nasional

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA
HARI PENDIDIKAN NASIONAL
02/PS/PPMI/V/2011
Hari ini 2 Mei 2011, Kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, hari ini memperingati hari Pendidikan Nasional tidak akan berhenti untuk terus menyuarakan pendidikan yang tidak pro rakyat. Potret pendidikan Indonesia terlihat kembali dengan jelas. Di bawah rezim neoliberal SBY-Boediono, keadaan pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Di mana-mana, dapat kita jumpai dengan mudah: anak-anak yang berkeliaran di jalanan dan tak dapat bersekolah, sekolah-sekolah ambruk, biaya kuliah mahal, dan bahkan ada pelajar yang bunuh diri karena gagal ujian nasional. Keadaan-keadaan tersebut tentu saja menunjukkan bahwa pemerintahan rezim neoliberal SBY-Boediono telah gagal dalam memenuhi salah satu hak asasi rakyatnya, yakni pendidikan. Lihat saja, berbagai kebijakan pendidikan yang menyengsarakan rakyat begitu banyak dihasilkan selama rezim ini berkuasa.
Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang BHP yang jelas merupakan bentuk komersialisasi pendidikan disahkan oleh rezim ini. Belum meratanya kualitas pendidikan di Indonesia tetap diabaikan oleh rezim ini sehingga Ujian Nasional pun terus dipaksa untuk diberlakukan. Selain itu, kurikulum yang digunakan pun masih merupakan kurikulum yang hanya mendukung keberadaan sistem kapitalisme dan neoliberalisme. Kenyataan-kenyataan tersebut tentu tidak terlepas dari fakta sejarah bahwa selama 32 tahun kediktatoran kapitalis Soeharto berkuasa, pendidikan di Indonesia memang dirancang untuk menjerat rakyat dan bukan untuk membebaskan rakyat.
Pendidikan yang membebaskan rakyat memang masih menjadi impian dan harapan bagi kita semua, rakyat pekerja Indonesia. Keberadaan sistem pendidikan yang menindas di bawah kekuasaan neoliberalisme negeri ini tentunya mengingatkan kita pada sejarah di masa penjajahan. Di bawah pemerintahan kolonialisme Belanda, diberlakukan sebuah kebijakan yang bernama politik etis di mana salah satunya adalah mengenai pendidikan. Pendidikan dalam politik etis ditujukan untuk menciptakan tenaga kerja profesional dengan harga yang murah. Selain juga bahwa pendidikan pada waktu itu hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang berasal dari kalangan bangsawan atau ningrat. Hal tersebut tentu tidak berbeda dengan keadaan pendidikan pada masa sekarang ini, di mana pendidikan hanya ditujukan untuk menciptakan tenaga kerja yang murah dan hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang memiliki uang. Slogan Orang Miskin Dilarang Sekolah pun menjadi pil pahit yang terus menerus kita hadapi.
Berbagai pasal mengenai pendidikan dalam konstitusi tertinggi diabaikan oleh rezim kapitalis neoliberal ini. Berbagai konvenan internasional pun ditanda tangani dan diratifikasi, namun semua hanya menjadi basa-basi. Tidak ada yang dipenuhi. Komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang dibuktikan dengan mahalnya biaya dan tidak meratanya kualitas pendidikan masih menjadi bagian paling besar dari buramnya potret pendidikan Indonesia di bawah rezim neoliberal SBY-Boediono saat ini. Dicabutnya UU BHP pada 31 Maret 2011 oleh Mahkamah Konstitusi tentu tidak lantas membuat perjuangan untuk pendidikan yang lebih baik berhenti begitu saja. Tuntutan akan pendidikan yang gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan, tentu harus juga selalu kita perjuangkan.
Pendidikan yang membebaskan rakyat dari keterjajahan sebagaimana yang dicita-citakan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara adalah juga cita-cita bagi seluruh rakyat. Dalam momentum hari pendidikan nasional ini, kita melihat kembali buramnya potret pendidikan di negeri ini. Ada sejarah yang berulang. Keadaan pendidikan hari ini tidak ada bedanya dengan keadaan pendidikan di masa kolonial. Berdasarkan pikiran di atas, kami PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA menyatakan :
1.    Lawan liberalisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan yang merupakan hak dasar setiap rakyat Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Dasar.
2.    Rezim neoliberal tekah melumpuhkan dan menindas kehidupan rakyat Indonesia dengan menjual pokok-pokok kehidupan, seperti pendidikan kepada para pemilik modal.
3.    Hapuskan segala bentuk komersialisasi pendidikan bagi rakyat miskin, dan buat sistem pendiddikan yang ilmiah, demokratis serta mendidik tanpa adanya diskriminasi.
4.    Realisasikan anggaran pendidikan 20 % sesuai UUD 1945 dan hentikan pemotongan subsidi pendidikan.
Jakarta, 2 Mei 2011
Sekretaris Jenderal Nasional Badan Pekerja Nasional Advokasi
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
CP : Andi Mahifal (081216000580) Sekretaris Jenderal Nasional PPMI

NB: Pernyataan Sikap ini di ambil dari laman ppmidkmadura.blogspot.co.id karena laman sedang mengalami gangguan.