Lembaga
Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali
ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo
Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September
2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi
bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.
Dalam
pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan
yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com.
Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di
halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau
OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh
kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik
yaitu 5 W + 1 H.
Hasil
dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak
mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara
berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan
keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
Sekjend
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan
itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang
dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers
mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres,
ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”
Pada
tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang
membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya
mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar
Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan
antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu.
Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan
peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika
tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.
Selain
itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki
dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari
kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM
Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM
bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib
yang berlaku di lingkungan FIK UTM.
Menanggapi
hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM
tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam
kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa
Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia
merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya
atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi
akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”
Bukan
hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas
Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan
DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat
undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara
akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap
aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM),
ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.
“Langkah
DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi
mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi.
Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka
lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan
embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM,
BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”
Tuntutan
yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM
Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi
kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk
menjalankan misi dakwah FIK.
PPMI
menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang
diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena
dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan
cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”
Birokrasi
FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan
pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers
mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan
birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin
kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.
DPM
dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa
pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan
dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman
itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”
Narahubung:
Abdus
Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)
Nur
Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)
Rasyiqi
| Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)
Keterangan:
Siaran Pers di ambil di laman Persma.org dengan judul yang sama DPM danAparatur Kampus tidak bisa intervensi LPM Aksara

0 komentar:
Posting Komentar