Tampilkan postingan dengan label BIRO UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIRO UMUM. Tampilkan semua postingan

DOWNLOAD MAJALAH LENTERA (SALATIGA KOTA MERAH)

Cover Majalah Lentera-Salatiga Kota Merah
Tragedi 1965-1966, merupakan tragedi yang tidak bisa terlupakan bagi bangsa Indonesia. Pembantaian rakyat Indonesia yang ikut paham Komunis, di berangguskan dari bangsa Indonesia. Madiun, pusat dari Komunis di Indonesia di bantai habis hingga semua orang yang ikut paham komunis melarikan diri untuk menyelakankan nyawanya sendiri-sendiri. Dan tak terkecuali di Salatiga, pembantaian para pengikut paham komunis pun di berangguskan.
Mereka yang telah terbunuh oleh rakyat bangsa Indonesia yang mengatakan “rakyat Nasionalis” membantai tanpa ampun orang-orang dengan paham komunis.  Tragedi 1965-1966, saat ini masih menyisahkan luka bagi anak cucu mereka, keberanian dalam mengusut tuntas tragedi 1965-1966 tak tentu arah, hingga sampai sekarang.
Majalah lentera yang diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, memberikan wacana terhadap tragedi 1965-1966 yang ada di Salatiga. Untuk itu kami memberikan pada pembaca untuk membacanya.
Download


Isi Surat Pengaduan ke Komnas HAM Terkait Majalah Lentera

Berikut surat aduan sejumlah lembaga dan individu ke Komnas HAM terkait kasus perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Hari ini, Kamis, 22 Oktober 2015. Diterima oleh Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan.
Jakarta, 22 Oktober 2015
Kepada Yth.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini, kami perwakilan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan individu bersama-sama menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.
Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Kami juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan edisi Majalah Lentera yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Selain itu, Majalah Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian—Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.
Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta, dan Yogyakarta.
Publikasi Majalah Lentera telah mengembangkan pendapat umum warga Salatiga dan sekitarnya mengenai peristiwa Gerakan 30 September, dampak peristiwa itu bagi kehidupan warga Kota Salatiga, dan peristiwa pembantaian massal orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota Partai Komunis Indonesia. Pendapat umum itu tentu saja diwarnai pro dan kontra, menjadi diskursus umum yang mewarnai ruang-ruang publik, sebagaimana yang lazim terjadi dalam negara demokrasi manapun di dunia.
Akan tetapi sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, persisnya 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga. Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga. Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V.
Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para awak redaksi LPM Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.
Kami juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui pengaduan ini, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:
1.      Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
2.      Pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, demi mengembangkan pendapat umum terkait karya-karya jurnalistik dalam Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
3.      Penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
4.      Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang.
5.      Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun.
6.      Kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,
1.    Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu
2.    Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Suwarjono
3.    Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Asep Komaruddin
4.    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar
5.    Social Blogger, Damar Juniarto
6.    Perupa, Dolorosa Sinaga
7.    Peneliti IPT 65, Ayu Wahyuningroem
8.    Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr R Herlambang P Wiratraman
9.    Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj
10. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang (AJI Semarang), M Rofi’udin
11. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Ahmad Nurhasyim
12. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad
13. Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar (FAA PPMI Makassar), M Sirul Haq
14. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pulih, Miryam Nainggolan
15. Senior Program Officer for Human Rights and Democracy International NGO Forum on Indonesia Development, Mugiyanto
16. Sekretaris Eksekutif Syarikat Indonesia, Ahmad Murtajib
17. Direktur Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita
18. Program Manajer Indonesia AJAR, Dodi Yuniar
19. Pegiat HAM dan Demokrasi, Zico Mulia
20. Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Anik Wusari
21. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar
22. Peneliti Senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto
23. Manajer Program Yayasan TIFA, R Kristiawan
24. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra
Sumber : persma.org

Sejarah Madura

Sejarah Pulau Madura dan Cuplikan Pulau Madura, mengkaji Sejarah Madura sungguh melelahkan karena literatur yang ada cukup sedikit, untuk pengantar mari kita baca artikel dibawah ini.
A.    BANGKALAN
Pulau Madura
Beberapa abad kemudian, diceritakan, bahwa ada suatu negara yang disebut Mendangkamulan dan berkuasalah seorang Raja yang bernama Sangyangtunggal. Waktu itu pulau Madura merupakan pulau yang terpecah belah, Yang tampak ialah Gunung Geger di daerah Bangkalan dan Gunung Pajudan didaerah Sumenep.
Diceritakan selanjutnya bahwa raja mempunyai anak gadis bernama Bendoro Gung. Yang pada suatu hari hamil dan diketahui Ayahnya. Raja amat marah dan menyuruh Patihnya yang bernama Pranggulang untuk membunuh anaknya itu. Karena itu ia tidak melanjutkan untuk membunuh anak Raja itu tetapi ia memilih lebih baik tidak kembali ke Kerajaan. Pada saat itu ia merubah nama dirinya dengan Kijahi Poleng dan pakaiannya di ganti juga dengan Poleng (Arti Poleng,kain tenun Madura). Dan gadis yang hamil itu didudukkan di atasnya, serta gitek itu di hanyutkan menuju ke Pulau “Madu Oro”.
Pada saat si gadis hamil itu merasa perutnya sakit dan segera ia memanggil Kijahi Poleng. Tidak antara lama Kijahi Poleng datang dan ia mengatakan bahwa Bendoro Gung akan melahirkan anak. Dengan demikian ibu dan anak tersebut menjadi penduduk pertama dari Pulau Madura.
Perahu-perahu yang banyak berlayar di Pulau Madura sering melihat adanya cahaya yang terang ditempat dimana Raden Segoro berdiam, dan seringkali perahu-perahu itu berhenti berlabuh dan mengadakan selamatan ditempat itu. Selain daripada itu para pengunjung memberikan hadiah-hadiah kepada Ibu Raden Segoro maupun kepada anak itu sendiri. Ibunya merasa sangat takut pula karena itu ia memanggil kijahi Poleng. Kijahi poleng mengajak Raden Segoro untuk pergi ketepi pantai.
Pada saat itu memang benar datanglah 2 ekor ular raksasa dan Kijahi Poleng menyuruh Raden Segoro supaya 2 ekor ular itu didekati dan selanjutnya supaya ditangkap dan dibanting ke tanah. Tombak itu oleh Kijahi Poleng diberi nama Si Nenggolo dan Si Aluquro. Sesampainya Patih tersebut di Madura, ia terus menjumpai Raden Segoro dan mengemukakan kehendak Rajanya. Ibu Raden Segoro mendatangkan Kijahi Poleng dan minta pendapatnya, apakah kehendak raja dikabulkan atau tidak.
Raden Segoro berangkat dengan membawa senjata si Nenggolo. Akhirnya Raja Mendangkamulan atas bantuan Raden Segoro menang didalam peperangan dengan tentara Cina dan setelah itu Raja mengadakan Pesta besar karena dapat mengusir musuhnya. Raja bermaksud mengambil Raden Segoro sebagai anak mantunya. Raden Segoro minta ijin dahulu untuk pulang ingin menanyakan kepada ibunya. Pada saat itu pula ibu dan anaknya lenyaplah dan rumahnya disebut Keraton Nepa. Karena itu sampai sekarang 2 tombak itu menjadi Pusaka Bangkalan.
B.     SAMPANG
Pada Zaman Majapahit di Sampang ditempatkan seorang Kamituwo yang pangkatnya hanya sebagai patih, jadi boleh dikatakan kepatihan yang berdiri sendiri. Sewaktu Majapahit mulai mundur di Sampang berkuasa Ario Lembu Peteng, Putera Raja Majapahit dengan Puteri Campa.
Yang mengganti Kamituwo di Sampang adalah putera yang tertua ialah Ario Menger yang keratonnya tetap di Madekan. Menurut cerita Demang terus berjalan kearah Barat Daya diperjalanan ia makan ala kadarnya daun-daun, buah-buahan dan apa saja yang dapat dimakan, dan kalau malam ia tertidur dihutan dimana ia dapat berteduh.
Perempuan tua itu menjawab bahwa pohon yang dimaksud letaknya didesa Palakaran tidak beberapa jauh dari tempat itu. Dengan diantar perempuan tua tersebut Demang terus menuju kedesa Palakaran dan diiringi oleh beberapa orang yang bertemu diperjalanan.
Pada sauatu saat Demang Palakaran bermimpi bahwa kemudian hari yang akan menggantikan dirinya ialah Kiyahi Pragalbo yang akan menurunkan pemimpin-pemimpin masyarakat yang baik, putera yang tertua Pramono oleh ayahnya disuruh bertempat tinggal di Sampang dan memimpin pemerintah dikota itu.
Ia kawin dengan puteri Wonorono di Pamekasan karena itu ia juga menguasai Pamekasan jadi berarti Sampang dan Pamekasan bernaung dalam satu kerajaan, demikian pula sewaktu Nugeroho (Bonorogo) menggantikan ayahnya yang berkeraton di Pamekasan dua daerah itu masih dibawah satu kekuasaan, setelah kekuasaan Bonorogo Sampang terpisah lagi dengan Pamekasan yang masing-masing dikuasai oleh Adipati Pamadekan (Sampang) dan Pamekasan dikuasai oleh Panembahan Ronggo Sukawati, kedua-duanya putera Bonerogo.
C.     PAMEKASAN
Kabupaten Pamekasan lahir dari proses sejarah yang cukup panjang. Begitu juga munculnya sejarah pemerintahan di Pamekasan sangat jarang ditemukan bukti-bukti tertulis apalagi prasasti yang menjelaskan tentang kapan dan bagaimana keberadaannya.
Diperkirakan, Pamekasan merupakan bagian dari pemerintahan Madura di Sumenep yang telah berdiri sejak pengangkatan Arya Wiraraja pada tanggal 13 Oktober 1268 oleh Kertanegara. Jika pemerintahan lokal Pamekasan lahir pada abad 15, tidak dapat disangkal bahwa kabupaten ini lahir pada jaman kegelapan Majapahit yaitu pada saat daerah-daerah pesisir di wilayah kekuasaan Majapahit mulai merintis berdirinya pemerintahan sendiri.
Terungkapnya sejarah pemerintahan di Pamekasan semakin ada titik terang setelah berhasilnya invansi Mataram ke Madura dan merintis pemerintahan lokal dibawah pengawasan Mataram. Hal ini dikisahkan dalam beberapa karya tulis seperti Babad Mataram dan Sejarah Dalem serta telah adanya beberapa penelitian sejarah oleh Sarjana barat yang lebih banyak dikaitkan dengan perkembangan sosial dan agama, khususnya perkembangan Islam di Pulau Jawa dan Madura, seperti Graaf dan TH.
Masa-masa berikutnya yaitu masa-masa yang lebih cerah sebab telah banyak tulisan berupa hasil penelitian yang didasarkan pada tulisan-tulisan sejarah Madura termasuk Pamekasan dari segi pemerintahan, politik, ekonomi, sosial dan agama, mulai dari masuknya pengaruh Mataram khususnya dalam pemerintahan Madura Barat (Bangkalan dan Pamekasan), masa campur tangan pemerintahan Belanda yang sempat menimbulkan pro dan kontra bagi para Penguasa Madura, dan menimbulkan peperangan Pangeran Trunojoyo dan Ke’ Lesap, dan terakhir pada saat terjadinya pemerintahan kolonial Belanda di Madura.
Hal ini terbukti dengan banyaknya penguasa Madura yang dimanfaatkan oleh Belanda untuk memadamkan beberapa pemberontakan di Nusantara yang dianggap merugikan pemerintahan kolonial dan penggunaan tenaga kerja Madura untuk kepentingan perkembangan ekonomi Kolonial pada beberapa perusahaan Barat yang ada didaerah Jawa, khususnya Jawa Timur bagian timur (Karisidenan Basuki).
Tenaga kerja Madura dimanfaatkan sebagai tenaga buruh pada beberapa perkebunan Belanda. Orang-orang Pamekasan sendiri pada akhirnya banyak hijrah dan menetap di daerah Bondowoso. Perkembangan Pamekasan, walaupun tidak terlalu banyak bukti tertulis berupa manuskrip ataupun inskripsi nampaknya memiliki peran yang cukup penting pada pertumbuhan kesadaran kebangsaan yang mulai berkembang di negara kita pada zaman Kebangkitan dan Pergerakan Nasional.
D.    SUMENEP
Sumenep merupakan Kabupaten di Jawa Timur yang berada di ujung paling Timur Pulau Madura, bisa dibilang sebagai salah satu kawasan yang terpenting dalam sejarah Madura. Kita dapat menjumpai situs-situs kebudayaan yang sampai hari ini masih menjadi obyek pariwisata.
Di Kabupaten itu pula, banyak terpencar pulau-pulau kecil yang kaya akan sumber daya alam dan hasil pertanian. Bahkan, kabupaten ini penuh dengan sejarah raja-raja yang sampai sekarang masih menjadi objek wisata menarik untuk bahan tela’ah dan observasi bagi masyarakat. Yang lebih menarik lagi, di kabupaten ini anda akan temukan sebuah pesantren megah, indah nan modern.
Namanya, Pondok Pesantren Al-Amein Prenduan. Sebagai pesantren kader yang mencetak mundzirul qaum, Pesantren ini menjadi bagian sejarah dari Kabupaten Sumenep. Sebagai bukti, kalau kabupaten ini penuh dengan sejarah, bias kita lihat dari pintu gerbang masjid agung yang ada di tengah-tengah kota.
Sumber : 1001-madura.com
NB : Artikel di ambil dari laman ppmidkmadura.blogpspot.co.id, karena mengalami gangguan.

Kronologis Isu Pembredelan LPM Aksara FIK Universitas Trunojoyo Madura

Tanggal 11 September 2105 LPM Aksara di panggil oleh ketua DPM, Sayyidi di sekretariat bersama Fakultas Ilmu Keislamaan (FIK). Pertemuan itu sifatnya non formal sebagai bentuk pendekatan secara personal DPM kepada badan kelengkapan FIK. Dalam pertemuan ketua DPM meminta penjelasan kepada LPM Aksara terkait beberapa tulisan LPM aksara yang terbit di laman LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com). Ketua DPM meminta penjelasan soal caption foto yang terdapat di FB LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau Ospek FIK, di dalam caption foto tersebut dinilai tidak memuat 5 W 1 H. Kami meminta maaf, atas pemberitaan tersebut.
Selain itu ada beberapa hal yang diklarifikasi oleh ketua DPM saat itu:
1.    LPM Aksara tidak boleh meliput di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, ada teguran dari fakultas lain yakni Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Aksara. Namun dia tidak menunjukkan bukti riil sampai tulisan ini dibuat. Menurut kami, reporter Aksara tidak pernah meliput kegiatan di Fakultas Hukum, kalau di FISIB mungkin pernah dan itu berita humas semuanya.
2.    LPM Aksara tidak boleh memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
3.    LPM Aksara dianggap tidak sopan dalam penyebutan nama sebab tidak menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ kepada perempuan.
Satu minggu setelah itu, salah seorang informan mengatakan kepada kami bahwa LPM Aksara akan dibekukan oleh DPM. Kaget!, sebab tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba akan ada pembredelan. Bahkan menurut informan tersebut, sudah ada surat ke dekanium tinggal menunggu acc. Setelah informasi tersebut LPM Aksara tetap melakukan peliputan sebagaimana biasanya.
Tanggal 30 September 2015 DPM mulai mempertegas intervensinya. Ketua DPM mempertanyakan apa maunya LPM Aksara. DPM mengganggap LPM Aksara setelah dielus-elus menendang dari belakang. Kemudian, ia mulai menanyakan siapa yang menaungi LPM Aksara dan siapa yang membiayai LPM Aksara. Perlu diketahui bahwa LPM Aksara baru mengakses dana 1 % paska turunnya SK dan itupun untuk biaya Kongres Luar Biasa (KLB) di Malang. Pada pertemuan kami di warung kopi, antara pihak LPM Aksara dengan DPM, pertemuan itu tidak ada titik temu. DPM kembali meminta LPM Aksara untuk berhentikan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi teguran tersebut maka pihaknya akan segera membekukan LPM Aksara.
LPM Aksara meminta untuk di lakukan audiensi terlebih dahuhulu, namun tidak disetujui sebab masih akan melihat kinerja LPM Aksara beberapa hari kedepan. Kesimpulannya LPM aksara ini diminta untuk menjalankan misi dakwah FIK. Terlepas dari tuntutan itu, setiap pemberitaan harus disaring oleh pihak terakait (Ketua DPM, Ketua BEM, dan dekanium)
Pagi harinya, Pimpinan Umum LPM Aksara diminta menghadap wakil dekan, Shofiyun Nahidhah karena sebuah tulisan essai di blog LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com) yang berjudul Konon ada Surat Kaleng. Secara persuasif meminta LPM Aksara untuk menghapus tulisan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya FIK. Saat di tanya LPM aksara mempertanyakan kepada wakil dekan FIK saat itu, “apakah ibu sudah membacanya?”. Sayangnya Wakil Dekan FIK belum membaca tulisan tersebut, saat LPM Aksara menemuinya di ruanganyya, gedung Rektorat lantai 8. Ia hanya menerima laporan dari orang lain dan penelpon yang tidak dikenal, yang mengancamnya untuk melakukan ancaman tindak kekerasan terhadap anggota LPM Aksara.
Tulisan esai yang berjudul Konon, ada surat kaleng dianggap pencemaran nama baik, padahal LPM aksara bermaksud menjernihkan atas datangnya surat kaleng yang mengatasnamakan Gemaah (gerakan mahasiswa hukum bisnis syariah). Surat tersebutlah yang memuat pencemaran nama baik. Wakil dekan tersebut mengatakan tidak menginginkan adannya pembredelan hanya saja LPM Aksara tetap harus patuh pada aturan main FIK sebagaimana tuntutan DPM.
Panggilan mendadak tanggal 2 Oktober 2015 di ruang dekan FIK, Indien Winarwati lantai 8. Kami mengira itu audiensi yang sengaja di fasilitasi oleh DPM, ternyata audiensi atas dasar desakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah sekitar 20 orang, serta perwakilan DPM yang datang ketua DPM dan 2 orang BEM. Aliansi tersebut menuntut DPM dan dekan untuk segera membubarkan LPM Aksara. Belakangan kami ketahui bahwa ancaman tindak kekerasan tersebut berasal dari kelompok aliansi tersebut, sebab ketua aliansi, Baidawi (mahasiswa HBS semester 7) sempat melontarkan kata-kata serupa. LPM Aksara juga dituntut untuk membuat kode etik jurnalistik tersendiri yang sesuai dengan FIK. Pada saat itu pula, ketua DPM mengatakan akan mengundurkan diri. Jika, LPM Aksara tidak dibredel.
Sabtu (03/10) melalui sambungan telepon saat di wawancarai oleh crew LPM Spirit Mahasiswa, dekan FIK akan mempertemukan LPM Akasara dengan DPM pada hari senin (05/10). Pertemuaan yang di janjikan oleh dekan FIK kepada LPM akasara dan DPM pun akhirnya di tunda (tidak ada kejelasan).
Senin malam (05/10) ketua DPM menghubungi LPM Aksara untuk janjian bertemu esoknya (06/10) jam 08.00, tetapi ternyata tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat bertemu dengan LPM Aksara.
Hingga kronologis ini di buat tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat di temui, serta Wakil Dekan dan Dekan FIK selaku yang menengai untuk menyelesaikan (mediasi) atas pembredelan LPM Aksara belum bisa mempertemukan LPM aksara dan DPM.
Lpm Aksara

DATA LPM DI BANGKALAN

Data Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Madura.
Universitas Trunojoyo Madura, Kabupaten Bangkalan
1.      LPM Spirit Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
·         Email               : -
·         Facebook        : Warta Kampus Universitas Trunojoyo Madura 
·         Twitter            : Warta Kampus UTM
·         Website           : Online News Spirit Mahasiswa
2.      LPM Voice of Law Fakultas Hukum UTM
·         Email               : -
·         Facebook       :  Lpm VoiceofLaw
·         Twitter            : -
·         Website          : Lembaga Pers Mahasiswa Voice of Law
3.      LPM Inkams Fakultas Ekonomi UTM
·         Email              : -
·         Facebook       : Lpm Inkams
·         Twitter            : -
·         Website          : LPM INKAMS
4.      LPM Fanatik FISIB UTM
·         Email               : -
·         Facebook       : Warta Fanatik
·         Twitter            : LPM Fanatik
·         Website           : Warta Fanatik
5.      LPM Saint Fakultas Teknik UTM
·         Email              : -
·         Facebook       :  Lpm Saint
·         Twitter           : - 
·         Website          : -
6.      LPM Alipi Fakultas Pertanian UTM
·         Email               : -
·         Facebook        :  Lpm Alipi
·         Twitter            : -
·         Website           : -
7.      LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislamaan UTM
·         Email               :-
·         Facebook         :  Lpm Aksara
·         Twitter            : -
-    Instagram         :Lpmaksara
·         Website           : LPM Aksara
8.      LPM Sinar  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UTM
·         Email               : -
·         Facebook        : Lpm Sinar Fkip  
·         Twitter            :-

·         Website           : Lpm Sinar

Siaran Pers Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

Lembaga Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September 2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com. Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik yaitu 5 W + 1 H.
Hasil dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres, ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”
Pada tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu. Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.
Selain itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan FIK UTM.
Menanggapi hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”
Bukan hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM), ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.
“Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM, BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”
Tuntutan yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk menjalankan misi dakwah FIK.
PPMI menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”
Birokrasi FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.
DPM dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”
Narahubung:
Abdus Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)
Nur Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)
Rasyiqi | Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)

Keterangan: Siaran Pers di ambil di laman Persma.org dengan judul yang sama DPM danAparatur Kampus tidak bisa intervensi LPM Aksara