Tampilkan postingan dengan label MEDIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MEDIA. Tampilkan semua postingan

Kronologis Isu Pembredelan LPM Aksara FIK Universitas Trunojoyo Madura

Tanggal 11 September 2105 LPM Aksara di panggil oleh ketua DPM, Sayyidi di sekretariat bersama Fakultas Ilmu Keislamaan (FIK). Pertemuan itu sifatnya non formal sebagai bentuk pendekatan secara personal DPM kepada badan kelengkapan FIK. Dalam pertemuan ketua DPM meminta penjelasan kepada LPM Aksara terkait beberapa tulisan LPM aksara yang terbit di laman LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com). Ketua DPM meminta penjelasan soal caption foto yang terdapat di FB LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau Ospek FIK, di dalam caption foto tersebut dinilai tidak memuat 5 W 1 H. Kami meminta maaf, atas pemberitaan tersebut.
Selain itu ada beberapa hal yang diklarifikasi oleh ketua DPM saat itu:
1.    LPM Aksara tidak boleh meliput di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, ada teguran dari fakultas lain yakni Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Aksara. Namun dia tidak menunjukkan bukti riil sampai tulisan ini dibuat. Menurut kami, reporter Aksara tidak pernah meliput kegiatan di Fakultas Hukum, kalau di FISIB mungkin pernah dan itu berita humas semuanya.
2.    LPM Aksara tidak boleh memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
3.    LPM Aksara dianggap tidak sopan dalam penyebutan nama sebab tidak menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ kepada perempuan.
Satu minggu setelah itu, salah seorang informan mengatakan kepada kami bahwa LPM Aksara akan dibekukan oleh DPM. Kaget!, sebab tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba akan ada pembredelan. Bahkan menurut informan tersebut, sudah ada surat ke dekanium tinggal menunggu acc. Setelah informasi tersebut LPM Aksara tetap melakukan peliputan sebagaimana biasanya.
Tanggal 30 September 2015 DPM mulai mempertegas intervensinya. Ketua DPM mempertanyakan apa maunya LPM Aksara. DPM mengganggap LPM Aksara setelah dielus-elus menendang dari belakang. Kemudian, ia mulai menanyakan siapa yang menaungi LPM Aksara dan siapa yang membiayai LPM Aksara. Perlu diketahui bahwa LPM Aksara baru mengakses dana 1 % paska turunnya SK dan itupun untuk biaya Kongres Luar Biasa (KLB) di Malang. Pada pertemuan kami di warung kopi, antara pihak LPM Aksara dengan DPM, pertemuan itu tidak ada titik temu. DPM kembali meminta LPM Aksara untuk berhentikan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi teguran tersebut maka pihaknya akan segera membekukan LPM Aksara.
LPM Aksara meminta untuk di lakukan audiensi terlebih dahuhulu, namun tidak disetujui sebab masih akan melihat kinerja LPM Aksara beberapa hari kedepan. Kesimpulannya LPM aksara ini diminta untuk menjalankan misi dakwah FIK. Terlepas dari tuntutan itu, setiap pemberitaan harus disaring oleh pihak terakait (Ketua DPM, Ketua BEM, dan dekanium)
Pagi harinya, Pimpinan Umum LPM Aksara diminta menghadap wakil dekan, Shofiyun Nahidhah karena sebuah tulisan essai di blog LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com) yang berjudul Konon ada Surat Kaleng. Secara persuasif meminta LPM Aksara untuk menghapus tulisan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya FIK. Saat di tanya LPM aksara mempertanyakan kepada wakil dekan FIK saat itu, “apakah ibu sudah membacanya?”. Sayangnya Wakil Dekan FIK belum membaca tulisan tersebut, saat LPM Aksara menemuinya di ruanganyya, gedung Rektorat lantai 8. Ia hanya menerima laporan dari orang lain dan penelpon yang tidak dikenal, yang mengancamnya untuk melakukan ancaman tindak kekerasan terhadap anggota LPM Aksara.
Tulisan esai yang berjudul Konon, ada surat kaleng dianggap pencemaran nama baik, padahal LPM aksara bermaksud menjernihkan atas datangnya surat kaleng yang mengatasnamakan Gemaah (gerakan mahasiswa hukum bisnis syariah). Surat tersebutlah yang memuat pencemaran nama baik. Wakil dekan tersebut mengatakan tidak menginginkan adannya pembredelan hanya saja LPM Aksara tetap harus patuh pada aturan main FIK sebagaimana tuntutan DPM.
Panggilan mendadak tanggal 2 Oktober 2015 di ruang dekan FIK, Indien Winarwati lantai 8. Kami mengira itu audiensi yang sengaja di fasilitasi oleh DPM, ternyata audiensi atas dasar desakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah sekitar 20 orang, serta perwakilan DPM yang datang ketua DPM dan 2 orang BEM. Aliansi tersebut menuntut DPM dan dekan untuk segera membubarkan LPM Aksara. Belakangan kami ketahui bahwa ancaman tindak kekerasan tersebut berasal dari kelompok aliansi tersebut, sebab ketua aliansi, Baidawi (mahasiswa HBS semester 7) sempat melontarkan kata-kata serupa. LPM Aksara juga dituntut untuk membuat kode etik jurnalistik tersendiri yang sesuai dengan FIK. Pada saat itu pula, ketua DPM mengatakan akan mengundurkan diri. Jika, LPM Aksara tidak dibredel.
Sabtu (03/10) melalui sambungan telepon saat di wawancarai oleh crew LPM Spirit Mahasiswa, dekan FIK akan mempertemukan LPM Akasara dengan DPM pada hari senin (05/10). Pertemuaan yang di janjikan oleh dekan FIK kepada LPM akasara dan DPM pun akhirnya di tunda (tidak ada kejelasan).
Senin malam (05/10) ketua DPM menghubungi LPM Aksara untuk janjian bertemu esoknya (06/10) jam 08.00, tetapi ternyata tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat bertemu dengan LPM Aksara.
Hingga kronologis ini di buat tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat di temui, serta Wakil Dekan dan Dekan FIK selaku yang menengai untuk menyelesaikan (mediasi) atas pembredelan LPM Aksara belum bisa mempertemukan LPM aksara dan DPM.
Lpm Aksara

DATA LPM DI BANGKALAN

Data Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Madura.
Universitas Trunojoyo Madura, Kabupaten Bangkalan
1.      LPM Spirit Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
·         Email               : -
·         Facebook        : Warta Kampus Universitas Trunojoyo Madura 
·         Twitter            : Warta Kampus UTM
·         Website           : Online News Spirit Mahasiswa
2.      LPM Voice of Law Fakultas Hukum UTM
·         Email               : -
·         Facebook       :  Lpm VoiceofLaw
·         Twitter            : -
·         Website          : Lembaga Pers Mahasiswa Voice of Law
3.      LPM Inkams Fakultas Ekonomi UTM
·         Email              : -
·         Facebook       : Lpm Inkams
·         Twitter            : -
·         Website          : LPM INKAMS
4.      LPM Fanatik FISIB UTM
·         Email               : -
·         Facebook       : Warta Fanatik
·         Twitter            : LPM Fanatik
·         Website           : Warta Fanatik
5.      LPM Saint Fakultas Teknik UTM
·         Email              : -
·         Facebook       :  Lpm Saint
·         Twitter           : - 
·         Website          : -
6.      LPM Alipi Fakultas Pertanian UTM
·         Email               : -
·         Facebook        :  Lpm Alipi
·         Twitter            : -
·         Website           : -
7.      LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislamaan UTM
·         Email               :-
·         Facebook         :  Lpm Aksara
·         Twitter            : -
-    Instagram         :Lpmaksara
·         Website           : LPM Aksara
8.      LPM Sinar  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UTM
·         Email               : -
·         Facebook        : Lpm Sinar Fkip  
·         Twitter            :-

·         Website           : Lpm Sinar

Siaran Pers Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

Lembaga Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September 2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com. Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik yaitu 5 W + 1 H.
Hasil dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres, ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”
Pada tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu. Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.
Selain itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan FIK UTM.
Menanggapi hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”
Bukan hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM), ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.
“Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM, BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”
Tuntutan yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk menjalankan misi dakwah FIK.
PPMI menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”
Birokrasi FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.
DPM dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”
Narahubung:
Abdus Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)
Nur Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)
Rasyiqi | Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)

Keterangan: Siaran Pers di ambil di laman Persma.org dengan judul yang sama DPM danAparatur Kampus tidak bisa intervensi LPM Aksara

Kode Etik Pers Mahasiswa

Runtuhnya Rezim Orde Baru (Orba) yang otoritarian, menjadi momentum penting bagi pers umum di Indonesia. Kemerdekaan pers di Indonesia saat ini telah menjadi sarana pemenuhan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers Indonesia, pers di Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Pers Mahasiswa (Persma) yang berupakan salah satu kegiatan jurnalistik bisa dikatakan termasuk dalam pers di Indonesia. Tetapi dengan bahwa mahasiswa sebagai Agent Of Change, Social Control dan Man Of Analysis. untuk mengimplemetasikan sebagai salah satu agen tersebut, maka pers mahasiswa hadir dalam mengawal isu yang ada di dalam masyarakat dengan idealisme gerakan mahasiswa
Oleh karena itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara benar, jelas, dan tepat, maka pers mahasiswa juga memerlukan satu landasan moral/etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI).
Kode Etik Pers Mahasiswa itu tentuya sarat dengan harapan bahwa ia bisa menjadi landasan moral, aturan lain, penguat identitas, independensi, kritisisme, dan ladasan advokasi bagi wartawan mahasiswa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak hanya itu kode etik juga perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak dijalankan di pers mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.
Sistem dan tata nilai yang tercantum dalam kode etik PPMI ini pada dasarnya tak bersifat mengikat tetapi objektif dan sistematis serta tak terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi Kode Etik PPMI hanya berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu Kongres X PPMI perlu merekomendasikan:
KODE ETIK
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI)
1.      Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
2.      Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
3.      Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.      Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
5.      Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
6.      Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
7.      Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
8.      Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
9.      Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
10.  Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
11.  Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.