Tampilkan postingan dengan label PERNYATAAN SIKAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERNYATAAN SIKAP. Tampilkan semua postingan

Kronologis Pembubaran Diskusi Publik Tentang Marxisme dan Kekerasan Pasca 65 Serta Pernyataan Sikap PPMI DK Malang

Negara menjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Hal tersebut yang menjadi dasar bahwa Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Namun tujuan negara sesuai yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 tercoreng akibat praktik pelarangan diskusi oleh aparat hingga oknum kelompok masyarakat.
Pada (29/9), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang mengadakan diskusi keilmuan bertema Marxisme dan Kekerasan Pasca 1965 di Warung Kopi Albar, Malang. Sebelumnya kegiatan tersebut diagendakan berlangsung di Universitas Islam Malang (Unisma). Berbagai syarat administratif seperti surat peminjaman tempat dan perizinan kegiatan kepada birokrat kampus sudah dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fenomena Unisma selaku tuan rumah.
Pada awalnya, Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisma memberikan izin pada tanggal 28 September, serta awak pers mahasiswa (Persma) Fenomena meminjam ruangan LPPM Gedung B Lt. 2 pada tanggal 24 September 2016. Namun pada hari pelaksanaan, sekitar pukul 09.00 WIB. Safii, salah satu panitia diskusi dari PPMI DK Malang dihubungi oleh seseorang untuk menuju Markas Komando (Mako) Satpam dan diinterogasi mengenai acara yang akan digelar. Di Mako, panitia ditanyakan oleh dua orang yang mengaku tim Satpam.
Siang hari, PD III FKIP menghubungi Safii untuk menghadap ke Rektorat. Saat itu, Safii mengajak Uni selaku Pemimpin Umum LPM Fenomena serta menghubungi Sekjen PPMI Kota Malang, Imam untuk ditanyakan detail acara. Pada pukul 13.00 , Imam, Bayu selaku Advokasi PPMI DK Kota Malang, Wahyu selaku panitia diskusi, dan Uni dari LPM Fenomena hadir di ruang rektorat. Saat itu kami bertemu Pembantu Rektor (PR) I dan PD III FKIP. Saat itu, pihak Unisma menyampaikan tidak bisa memberikan izin diskusi karena terkait masalah administrasi, yakni kurangnya proposal dan pihak PPMI tidak mengabarkan langsung pihak Unisma. Ketika ditanyakan apakah permasalahannya adalah konten acara, pihak Unisma tidak memberikan keterangan, permasalahan menuju ke syarat administrasi peminjaman tempat. Pasca lobbying bersama birokrat Unisma, tim dari PPMI DK Malang menyampaikan bahwa tetap menyelenggarakan diskusi di luar kampus.
Setelah itu, tim PPMI mencari informasi pelarangan diskusi tersebut dan menanyakan ke salah seorang teman di Organisasi Intra Kampus Unisma yang menyatakan banyak orang terduga intelijen dari Kodim dan Polres mendatangi Unisma di pagi hari. Serta dugaan dari Safii, PPMI DK Malang menduga diskusi digagalkan oleh aparat. Bahkan, melalui keterangan dari kawan tersebut panitia diskusi malah diisukan membawa 1 bis eks tahanan politik PKI dari Madiun. Padahal, hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia sama sekali.
Sore 29 September 2016, pukul 15.00 panitia menggelar rapat di warung kopi Jelata, daerah Merjosari Malang. Panitia memutuskan untuk tetap menggelar diskusi namun undangannya terbatas, hanya pada internal LPM, Aliansi Jurnalis Independen, dan beberapa organisasi mahasiswa ekstra kampus di Malang. Tempat diskusi dikabarkan pukul 16.20  melalui media Whatsapp, yakni di Warung Kopi Albar pada pukul 18.00.
Pukul 18.00, pemateri yakni Bedjo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) dan Roy Murtadho dari Front Nadhliyin datang ke lokasi kegiatan. Awalnya pelaksanaan kegiatan berjalan lancar hingga pukul 20.00. Namun, sepanjang pelaksaan kegiatan diskusi satu persatu aparat berpakaian sipil datang ke lokasi acara tanpa menyampaikan identitasnya. Hingga pada pukul 21.00 panitia dihubungi dan diajak berdiskusi di depan pintu gerbang untuk menghentikan kegiatan diskusi karena ada kelompok warga yang tidak suka dengan kegiatan diskusi yang dilaksanakan. Beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya bahkan terlihat mengambil foto wajah panitia dan peserta diskusi.
Berbagai negosiasi yang dilakukan untuk melanjutkan acara terpental karena masalah izin dan meresahkan. Akhirnya sekitar pukul 21.30 dua orang yang tidak diketahui identitasnya langsung menghentikan acara ketika diskusi berlangsung. Sontak peserta diskusi langsung mengambil gambar dan terjadi beberapa keributan. Panitia langsung mengamankan pemateri ke tempat penginapan. Bersamaan dengan itu, datang sekitar 7 orang berpakaian gamis dan surban putih ke warung kopi Albar. Diskusi resmi berhenti pada pukul 21.30 serta berbagai pihak yang ada di warung kopi tersebut diminta meninggalkan warung kopi Albar.
Kejadian pada tanggal 29 September 2016 tentu saja mencoreng kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara, khususnya mahasiswa. PPMI DK Malang mengecam keras tindakan represif tersebut dengan alasan apapun. Terlebih tindakan dari aparat negara yang masuk ke ruang – ruang akademis dan keilmuan yang menggangu kegiatan kampus dan mahasiswa. Oleh karena itu PPMI DK Malang yang beranggotakan 23 LPM menyataan sikap:
1.      Menolak represifitas yang dilakukan oleh aparatur negara kepada ruang – ruang diskusi di dalam kampus atau ruang publik.
2.      Mengecam tindakan pelarangan diskusi yang telah dijamin oleh Undang–undang Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
3.      Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa, Insan Pers, dan Seluruh organisasi mahasiswa yang ada untuk menentang dan mengecam segala tindakan yang represi dan terus berjuang untuk menumbuhkan diskusi keilmuan di dalam kampus atau luar kampus.
4.      Meminta Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu sehingga kejadian represifitas diskusi terkait tema HAM dan kekerasan pasca 1965 tidak terjadi lagi di berbagai tempat lainnya.

Narahubung:
Imam Abu Hanifah (085696931450)
Bayu Diktiarsa (081207874525)
Sofi Irma Rahmawati (085748811143)

Isi Surat Pengaduan ke Komnas HAM Terkait Majalah Lentera

Berikut surat aduan sejumlah lembaga dan individu ke Komnas HAM terkait kasus perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Hari ini, Kamis, 22 Oktober 2015. Diterima oleh Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan.
Jakarta, 22 Oktober 2015
Kepada Yth.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini, kami perwakilan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan individu bersama-sama menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.
Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Kami juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan edisi Majalah Lentera yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Selain itu, Majalah Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian—Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.
Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta, dan Yogyakarta.
Publikasi Majalah Lentera telah mengembangkan pendapat umum warga Salatiga dan sekitarnya mengenai peristiwa Gerakan 30 September, dampak peristiwa itu bagi kehidupan warga Kota Salatiga, dan peristiwa pembantaian massal orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota Partai Komunis Indonesia. Pendapat umum itu tentu saja diwarnai pro dan kontra, menjadi diskursus umum yang mewarnai ruang-ruang publik, sebagaimana yang lazim terjadi dalam negara demokrasi manapun di dunia.
Akan tetapi sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, persisnya 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga. Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga. Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V.
Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para awak redaksi LPM Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.
Kami juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui pengaduan ini, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:
1.      Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
2.      Pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, demi mengembangkan pendapat umum terkait karya-karya jurnalistik dalam Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
3.      Penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
4.      Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang.
5.      Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun.
6.      Kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,
1.    Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu
2.    Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Suwarjono
3.    Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Asep Komaruddin
4.    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar
5.    Social Blogger, Damar Juniarto
6.    Perupa, Dolorosa Sinaga
7.    Peneliti IPT 65, Ayu Wahyuningroem
8.    Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr R Herlambang P Wiratraman
9.    Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj
10. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang (AJI Semarang), M Rofi’udin
11. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Ahmad Nurhasyim
12. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad
13. Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar (FAA PPMI Makassar), M Sirul Haq
14. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pulih, Miryam Nainggolan
15. Senior Program Officer for Human Rights and Democracy International NGO Forum on Indonesia Development, Mugiyanto
16. Sekretaris Eksekutif Syarikat Indonesia, Ahmad Murtajib
17. Direktur Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita
18. Program Manajer Indonesia AJAR, Dodi Yuniar
19. Pegiat HAM dan Demokrasi, Zico Mulia
20. Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Anik Wusari
21. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar
22. Peneliti Senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto
23. Manajer Program Yayasan TIFA, R Kristiawan
24. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra
Sumber : persma.org

Deklarasi Kayu Tangi

Kami, Lembaga Pers Mahasiswa Seluruh Indonesia, Sembilan belas tahun lalu dengan kesadaran dan dengan penuh rasa solidaritas, senasib sepenanggungan menyatakan diri berhimpun dalam wadah yang bernama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.
Kami sadari mengurus perhimpunan yang mewadahi berbagai lembaga pers mahasiswa yang ada di Indonesia tidaklah mudah. Apalagi orientasi perhimpuan ini adalah kekuatan alternative, bersifat mandiri dan sebagai basis tumbuhnya sikap idealisme dan kepedulian sosial. Sejarah telah mencatat bagaimana perpecahan dan kekuatan politik dari luar mengobrak-abrik perhimpunan ini.
Maka, hari ini, pada ulang tahunnya yang ke 19, kami, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan akan mengakhiri semua konflik internal yang menghambat kinerja dan arah gerak PPMI. Kami berkomitmen untuk terus memajukan pers mahasiswa melalui wadah ini.
SALAM PERS MAHASISWA…!!!!
Kayu Tangi, Banjarmasin. 26 April 2011 pukul 00.00 Wita
                                                                            Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

NB: Deklarasi ini, di ambil dari laman ppmidkmadura.blogspot.co.id yang lamanya terjadi masalah.

Pernyataan Sikap Hari Pendidikan Nasional

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA
HARI PENDIDIKAN NASIONAL
02/PS/PPMI/V/2011
Hari ini 2 Mei 2011, Kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, hari ini memperingati hari Pendidikan Nasional tidak akan berhenti untuk terus menyuarakan pendidikan yang tidak pro rakyat. Potret pendidikan Indonesia terlihat kembali dengan jelas. Di bawah rezim neoliberal SBY-Boediono, keadaan pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Di mana-mana, dapat kita jumpai dengan mudah: anak-anak yang berkeliaran di jalanan dan tak dapat bersekolah, sekolah-sekolah ambruk, biaya kuliah mahal, dan bahkan ada pelajar yang bunuh diri karena gagal ujian nasional. Keadaan-keadaan tersebut tentu saja menunjukkan bahwa pemerintahan rezim neoliberal SBY-Boediono telah gagal dalam memenuhi salah satu hak asasi rakyatnya, yakni pendidikan. Lihat saja, berbagai kebijakan pendidikan yang menyengsarakan rakyat begitu banyak dihasilkan selama rezim ini berkuasa.
Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang BHP yang jelas merupakan bentuk komersialisasi pendidikan disahkan oleh rezim ini. Belum meratanya kualitas pendidikan di Indonesia tetap diabaikan oleh rezim ini sehingga Ujian Nasional pun terus dipaksa untuk diberlakukan. Selain itu, kurikulum yang digunakan pun masih merupakan kurikulum yang hanya mendukung keberadaan sistem kapitalisme dan neoliberalisme. Kenyataan-kenyataan tersebut tentu tidak terlepas dari fakta sejarah bahwa selama 32 tahun kediktatoran kapitalis Soeharto berkuasa, pendidikan di Indonesia memang dirancang untuk menjerat rakyat dan bukan untuk membebaskan rakyat.
Pendidikan yang membebaskan rakyat memang masih menjadi impian dan harapan bagi kita semua, rakyat pekerja Indonesia. Keberadaan sistem pendidikan yang menindas di bawah kekuasaan neoliberalisme negeri ini tentunya mengingatkan kita pada sejarah di masa penjajahan. Di bawah pemerintahan kolonialisme Belanda, diberlakukan sebuah kebijakan yang bernama politik etis di mana salah satunya adalah mengenai pendidikan. Pendidikan dalam politik etis ditujukan untuk menciptakan tenaga kerja profesional dengan harga yang murah. Selain juga bahwa pendidikan pada waktu itu hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang berasal dari kalangan bangsawan atau ningrat. Hal tersebut tentu tidak berbeda dengan keadaan pendidikan pada masa sekarang ini, di mana pendidikan hanya ditujukan untuk menciptakan tenaga kerja yang murah dan hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang memiliki uang. Slogan Orang Miskin Dilarang Sekolah pun menjadi pil pahit yang terus menerus kita hadapi.
Berbagai pasal mengenai pendidikan dalam konstitusi tertinggi diabaikan oleh rezim kapitalis neoliberal ini. Berbagai konvenan internasional pun ditanda tangani dan diratifikasi, namun semua hanya menjadi basa-basi. Tidak ada yang dipenuhi. Komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang dibuktikan dengan mahalnya biaya dan tidak meratanya kualitas pendidikan masih menjadi bagian paling besar dari buramnya potret pendidikan Indonesia di bawah rezim neoliberal SBY-Boediono saat ini. Dicabutnya UU BHP pada 31 Maret 2011 oleh Mahkamah Konstitusi tentu tidak lantas membuat perjuangan untuk pendidikan yang lebih baik berhenti begitu saja. Tuntutan akan pendidikan yang gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan, tentu harus juga selalu kita perjuangkan.
Pendidikan yang membebaskan rakyat dari keterjajahan sebagaimana yang dicita-citakan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara adalah juga cita-cita bagi seluruh rakyat. Dalam momentum hari pendidikan nasional ini, kita melihat kembali buramnya potret pendidikan di negeri ini. Ada sejarah yang berulang. Keadaan pendidikan hari ini tidak ada bedanya dengan keadaan pendidikan di masa kolonial. Berdasarkan pikiran di atas, kami PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA menyatakan :
1.    Lawan liberalisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan yang merupakan hak dasar setiap rakyat Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Dasar.
2.    Rezim neoliberal tekah melumpuhkan dan menindas kehidupan rakyat Indonesia dengan menjual pokok-pokok kehidupan, seperti pendidikan kepada para pemilik modal.
3.    Hapuskan segala bentuk komersialisasi pendidikan bagi rakyat miskin, dan buat sistem pendiddikan yang ilmiah, demokratis serta mendidik tanpa adanya diskriminasi.
4.    Realisasikan anggaran pendidikan 20 % sesuai UUD 1945 dan hentikan pemotongan subsidi pendidikan.
Jakarta, 2 Mei 2011
Sekretaris Jenderal Nasional Badan Pekerja Nasional Advokasi
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
CP : Andi Mahifal (081216000580) Sekretaris Jenderal Nasional PPMI

NB: Pernyataan Sikap ini di ambil dari laman ppmidkmadura.blogspot.co.id karena laman sedang mengalami gangguan.

Pernyataan Sikap hari Buruh Internaional

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA
HARI BURUH INTERNASIONAL
01/PS/PPMI/V/2011
Hari ini 1 Mei 2011, Kami PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI) pada peringatan Hari Buruh Sedunia, Kaum Buruh Indoensia kembali berkumpul dan meneriakan kepada pemerintah atas segala hak-hak yang selama ini dikebiri oleh kaum pengusaha dan pemilik modal. Buruh pabrik, buruh kantoran, buruh pertambangan, buruh perkebunan, buruh kehutanan, buruh pasar modern atau ritel, buruh angkut atau kuli, buruh transportasi, buruh kebersihan, buruh kesehatan, buruh tani, dan buruh pada seluruh sektor ekonomi lainnya, menanggalkan perbedaan untuk temukan persamaan kondisi di dalam penghisapan neoliberalisme.
Persoalan-persoalan Kaum Buruh tidak kunjung usai. Upah murah masih seperti di jaman kolonial Belanda. Kenaikan minimum tiap tahun tidak layak selalu disebut suatu perbaikan upah, padahal hanya penyesuaian terhadap kenaikan harga barang kebutuhan. Tawaran lembur dari perusahaan seolah jadi penyelamat untuk penuhi kebutuhan hidup, sekalipun harus menguras lebih banyak tenaga dan waktu. Jam kerja yang panjang disertai perlindungan yang tidak memadai membuat kesehatan dan keselamatan kerja Kaum Buruh selalu berada dalam kerentanan.
Pemutusan hubungan kerja sangat mudah terjadi. Hubungan kerja tidak menjamin keberlangsungan bekerja, ditandai meluasnya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Jaminan sosial sampai hari tua belum diperoleh mayoritas buruh. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) justru menekan Buruh berpenghasilan pas-pasan dengan kewajiban iurannya. Pemerintah mengakui bahwa 80% dari Kaum Buruh menerima upah di bawah dua juta rupiah per bulan, tapi pemerintah justru melepas tanggungjawabnya. Pajak yang dihasilkan dari keringat Kaum Buruh sebagian besar dipakai untuk membiayai aparatus negara yang justru turut menindas Buruh.
Sebaliknya, pengangguran atau pekerja paruh waktu berada dalam kondisi yang tak kurang mengenaskan. Kalangan ini berpenghasilan lebih sedikit dengan rentang waktu kerja yang juga lebih singkat. Sebagian yang mengharapkan kehidupan lebih baik terpaksa pergi bekerja di luar negeri tanpa perlindungan dari pemerintah. Sungguh bertentangan dengan kenyataan, saat pemerintahan SBY-Boediono mengatakan bahwa jumlah pengangguran dan orang miskin berkurang.
Seluruh tekanan terhadap Kaum Buruh ini merupakan akibat langsung dari pelaksanaan neoliberalisme. Sistem ini telah menekan biaya tenaga kerja menjadi sekecil-kecilnya melalui politik upah murah, sistem kontrak dan outsourcing, serta pelanggaran hak-hak normatif demi memperoleh profit perusahaan yang sebesar-besarnya. Sistem ini telah memberi jalan bagi perusahaan-perusahaan raksasa asing merampok kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia: sumber-sumber energi, bahan baku industri, dan pasar untuk produk-produk olahan dari luar.
Dengan demikian, dalam lingkup nasional, Kaum Buruh menghadapi persoalan besar yang sama dengan Kaum Tani, Kaum Miskin Kota, Pelajar dan Mahasiswa, dan Rakyat Indonesia umumnya yaitu penjajahan gaya baru.
Oleh karena itu, dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia kali ini kembali Kaum Buruh bersama-sama maju menyuarakan tuntutan kepada pemerintahan SBY-Boediono:
1.    Hentikan politik upah murah bagi buruh;
2.    Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing;
3.    Jaminan Sosial bagi Kaum Buruh yang ditanggung oleh negara;
4.    Tolak kenaikan pajak penghasilan bagi Kaum Buruh;
5.    Hentikan eksploitasi sumber daya energi oleh kepentingan asing. Sediakan sumber energi murah bagi industri dalam negeri.
6.    Hentikan eksploitasi sumber daya alam oleh kepentingan asing. Sediakan bahan baku murah bagi industri dalam negeri;
7.    Hentikan kekuasaan rezim neoliberal SBY-Boediono yang tidak berpihak kepada kaum miskin.
Jakarta, 1 Mei 2011
Sekretaris Jenderal Nasional Badan Pekerja Nasional Advokasi
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
CP : Andi Mahifal (081216000580) Sekretaris Jenderal Nasional PPMI
NB : Pernyataan sikap di ambil pada laman ppmidkmadura.blogspot.co.id karena laman tersebut mengalami gangguan

Siaran Pers Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

Lembaga Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September 2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com. Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik yaitu 5 W + 1 H.
Hasil dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres, ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”
Pada tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu. Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.
Selain itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan FIK UTM.
Menanggapi hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”
Bukan hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM), ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.
“Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM, BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”
Tuntutan yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk menjalankan misi dakwah FIK.
PPMI menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”
Birokrasi FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.
DPM dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”
Narahubung:
Abdus Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)
Nur Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)
Rasyiqi | Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)

Keterangan: Siaran Pers di ambil di laman Persma.org dengan judul yang sama DPM danAparatur Kampus tidak bisa intervensi LPM Aksara

Kode Etik Pers Mahasiswa

Runtuhnya Rezim Orde Baru (Orba) yang otoritarian, menjadi momentum penting bagi pers umum di Indonesia. Kemerdekaan pers di Indonesia saat ini telah menjadi sarana pemenuhan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers Indonesia, pers di Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Pers Mahasiswa (Persma) yang berupakan salah satu kegiatan jurnalistik bisa dikatakan termasuk dalam pers di Indonesia. Tetapi dengan bahwa mahasiswa sebagai Agent Of Change, Social Control dan Man Of Analysis. untuk mengimplemetasikan sebagai salah satu agen tersebut, maka pers mahasiswa hadir dalam mengawal isu yang ada di dalam masyarakat dengan idealisme gerakan mahasiswa
Oleh karena itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara benar, jelas, dan tepat, maka pers mahasiswa juga memerlukan satu landasan moral/etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI).
Kode Etik Pers Mahasiswa itu tentuya sarat dengan harapan bahwa ia bisa menjadi landasan moral, aturan lain, penguat identitas, independensi, kritisisme, dan ladasan advokasi bagi wartawan mahasiswa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak hanya itu kode etik juga perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak dijalankan di pers mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.
Sistem dan tata nilai yang tercantum dalam kode etik PPMI ini pada dasarnya tak bersifat mengikat tetapi objektif dan sistematis serta tak terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi Kode Etik PPMI hanya berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu Kongres X PPMI perlu merekomendasikan:
KODE ETIK
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI)
1.      Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
2.      Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
3.      Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.      Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
5.      Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
6.      Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
7.      Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
8.      Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
9.      Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
10.  Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
11.  Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.