Dalam hal ini, Pers Mahasiswa
(Persma) yang berupakan salah satu kegiatan jurnalistik bisa dikatakan termasuk
dalam pers di Indonesia. Tetapi dengan bahwa mahasiswa sebagai Agent Of Change, Social Control dan Man
Of Analysis. untuk mengimplemetasikan sebagai salah satu agen tersebut,
maka pers mahasiswa hadir dalam mengawal isu yang ada di dalam masyarakat
dengan idealisme gerakan mahasiswa
Oleh karena itu guna
menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam
memperoleh informasi secara benar, jelas, dan tepat, maka pers mahasiswa juga
memerlukan satu landasan moral/etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa
(PPMI).
Kode Etik Pers
Mahasiswa itu tentuya sarat dengan harapan bahwa ia bisa menjadi landasan
moral, aturan lain, penguat identitas, independensi, kritisisme, dan ladasan
advokasi bagi wartawan mahasiswa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak
hanya itu kode etik juga perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak
dijalankan di pers mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.
Sistem dan tata nilai yang
tercantum dalam kode etik PPMI ini pada dasarnya tak bersifat mengikat tetapi
objektif dan sistematis serta tak terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi
Kode Etik PPMI hanya berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam
menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu
Kongres X PPMI perlu merekomendasikan:
KODE ETIK
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA
INDONESIA (PPMI)
1.
Pers
mahasiswa mengutamakan idealisme.
2.
Mengutamakan
netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
3.
Pers
mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.
Pers
mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
5.
Pers
mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung
tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
6.
Pers
mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
7.
Pers
mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut
nama dan identitasnya.
8.
Pers
mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku
kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
9.
Pers
mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau
tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya
orang lain.
10. Pers mahasiswa senatiasa
mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional
dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
11. Pers mahasiswa tidak boleh
menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi
serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadi dan golongan.
Pers mahasiswa wajib
memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau
keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan
tertulis atau ralat.
0 komentar:
Posting Komentar