Tanggal
11 September 2105 LPM Aksara di panggil oleh ketua DPM, Sayyidi di sekretariat
bersama Fakultas Ilmu Keislamaan (FIK). Pertemuan itu sifatnya non formal
sebagai bentuk pendekatan secara personal DPM kepada badan kelengkapan FIK.
Dalam pertemuan ketua DPM meminta penjelasan kepada LPM Aksara terkait beberapa
tulisan LPM aksara yang terbit di laman LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com).
Ketua DPM meminta penjelasan soal caption foto yang terdapat di FB LPM Aksara
tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau Ospek FIK, di dalam caption foto
tersebut dinilai tidak memuat 5 W 1 H. Kami meminta maaf, atas pemberitaan
tersebut.
Selain
itu ada beberapa hal yang diklarifikasi oleh ketua DPM saat itu:
1. LPM
Aksara tidak boleh meliput di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, ada teguran
dari fakultas lain yakni Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan
Budaya (FISIB) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Aksara. Namun dia tidak
menunjukkan bukti riil sampai tulisan ini dibuat. Menurut kami, reporter Aksara
tidak pernah meliput kegiatan di Fakultas Hukum, kalau di FISIB mungkin pernah
dan itu berita humas semuanya.
2. LPM
Aksara tidak boleh memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib
yang harus ditutupi.
3. LPM
Aksara dianggap tidak sopan dalam penyebutan nama sebab tidak menyertakan gelar
‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ kepada perempuan.
Satu
minggu setelah itu, salah seorang informan mengatakan kepada kami bahwa LPM
Aksara akan dibekukan oleh DPM. Kaget!, sebab tanpa alasan yang jelas,
tiba-tiba akan ada pembredelan. Bahkan menurut informan tersebut, sudah ada
surat ke dekanium tinggal menunggu acc. Setelah informasi tersebut
LPM Aksara tetap melakukan peliputan sebagaimana biasanya.
Tanggal
30 September 2015 DPM mulai mempertegas intervensinya. Ketua DPM mempertanyakan
apa maunya LPM Aksara. DPM mengganggap LPM Aksara setelah dielus-elus menendang
dari belakang. Kemudian, ia mulai menanyakan siapa yang menaungi LPM Aksara dan
siapa yang membiayai LPM Aksara. Perlu diketahui bahwa LPM Aksara baru
mengakses dana 1 % paska turunnya SK dan itupun untuk biaya Kongres Luar Biasa
(KLB) di Malang. Pada pertemuan kami di warung kopi, antara pihak LPM Aksara
dengan DPM, pertemuan itu tidak ada titik temu. DPM kembali meminta LPM Aksara
untuk berhentikan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan
apapun di FIK. Jika tidak mematuhi teguran tersebut maka pihaknya akan segera
membekukan LPM Aksara.
LPM
Aksara meminta untuk di lakukan audiensi terlebih dahuhulu, namun tidak
disetujui sebab masih akan melihat kinerja LPM Aksara beberapa hari kedepan.
Kesimpulannya LPM aksara ini diminta untuk menjalankan misi dakwah FIK.
Terlepas dari tuntutan itu, setiap pemberitaan harus disaring oleh pihak
terakait (Ketua DPM, Ketua BEM, dan dekanium)
Pagi
harinya, Pimpinan Umum LPM Aksara diminta menghadap wakil dekan, Shofiyun
Nahidhah karena sebuah tulisan essai di blog LPM Aksara
(lpm-aksara.blogspot.com) yang berjudul Konon ada Surat Kaleng. Secara
persuasif meminta LPM Aksara untuk menghapus tulisan tersebut karena dianggap
mencemarkan nama baiknya FIK. Saat di tanya LPM aksara mempertanyakan kepada
wakil dekan FIK saat itu, “apakah ibu sudah membacanya?”. Sayangnya Wakil
Dekan FIK belum membaca tulisan tersebut, saat LPM Aksara menemuinya di
ruanganyya, gedung Rektorat lantai 8. Ia hanya menerima laporan dari orang lain
dan penelpon yang tidak dikenal, yang mengancamnya untuk melakukan ancaman
tindak kekerasan terhadap anggota LPM Aksara.
Tulisan
esai yang berjudul Konon, ada surat kaleng dianggap pencemaran nama
baik, padahal LPM aksara bermaksud menjernihkan atas datangnya surat kaleng
yang mengatasnamakan Gemaah (gerakan mahasiswa hukum bisnis syariah). Surat
tersebutlah yang memuat pencemaran nama baik. Wakil dekan tersebut mengatakan
tidak menginginkan adannya pembredelan hanya saja LPM Aksara tetap harus patuh
pada aturan main FIK sebagaimana tuntutan DPM.
Panggilan
mendadak tanggal 2 Oktober 2015 di ruang dekan FIK, Indien Winarwati lantai 8.
Kami mengira itu audiensi yang sengaja di fasilitasi oleh DPM, ternyata
audiensi atas dasar desakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi
Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah sekitar 20 orang, serta perwakilan DPM yang
datang ketua DPM dan 2 orang BEM. Aliansi tersebut menuntut DPM dan dekan untuk
segera membubarkan LPM Aksara. Belakangan kami ketahui bahwa ancaman tindak
kekerasan tersebut berasal dari kelompok aliansi tersebut, sebab ketua aliansi,
Baidawi (mahasiswa HBS semester 7) sempat melontarkan kata-kata serupa. LPM Aksara
juga dituntut untuk membuat kode etik jurnalistik tersendiri yang sesuai dengan
FIK. Pada saat itu pula, ketua DPM mengatakan akan mengundurkan diri. Jika, LPM
Aksara tidak dibredel.
Sabtu
(03/10) melalui sambungan telepon saat di wawancarai oleh crew LPM Spirit
Mahasiswa, dekan FIK akan mempertemukan LPM Akasara dengan DPM pada hari senin
(05/10). Pertemuaan yang di janjikan oleh dekan FIK kepada LPM akasara dan DPM
pun akhirnya di tunda (tidak ada kejelasan).
Senin
malam (05/10) ketua DPM menghubungi LPM Aksara untuk janjian bertemu esoknya
(06/10) jam 08.00, tetapi ternyata tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat
bertemu dengan LPM Aksara.
Hingga
kronologis ini di buat tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat di temui, serta
Wakil Dekan dan Dekan FIK selaku yang menengai untuk menyelesaikan (mediasi)
atas pembredelan LPM Aksara belum bisa mempertemukan LPM aksara dan DPM.
Lpm
Aksara
0 komentar:
Posting Komentar